Kubu Agung minta KPU tak turuti rekomendasi DPR soal peserta pilkada
hutabaratnews.blogspot.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agun Gunanjar Sudarsa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan menuruti rekomendasi dari Panitia Kerja Komisi II DPR terkait keikutsertaan partai dalam pilkada. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak mengikat karena tidak tertuang dalam Undang-Undang MD3.
"Rumusan UU Penyelenggara Pemilunya menyatakan konsultasi, outcome nya pasti rekomendasi karena bertentangan dengan UUD yang ada di atasnya, dalam UUD 1945, diatur kata Persetujuan dan Pertimbangan, Persetujuan bersifat mengikat, Pertimbangan tidak mengikat," jelas Agun melalui pesan singkat, Kamis (30/4).
Agun mengimbau agar KPU tidak terpengaruh dengan rekomendasi tersebut. Seperti yang pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut dalam Pileg 2014.
"KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu. Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya Parpol patuh semuanya," imbuh mantan Ketua Komisi II DPR tersebut.
Lebih jauh Agun menegaskan bahwa aturan dalam undang-undang yang seharusnya menjadi acuan. "Bagi Parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyerukan bahwa rekomendasi dari panitia kerja Komisi II mengenai keikutsertaan partai politik di pilkada harus diikuti oleh KPU. Menurutnya, rekomendasi ini sudah tertuang dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa hasil panitia kerja jika sudah disepakati maka bersifat mengikat. Ditambah dengan rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh sepuluh fraksi di DPR dan disebutkan dalam pidato penutupan Ketua DPR Setya Novanto Jumat kemarin.
"Di UU nomor 15 tahun 2011tentang pemilu dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang pilkada dinyatakan tugas wewenang KPU meliputi menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Wujud berkonsultasi kita duduk dalam rapat panja. Panja dalam UU MD3
mengatakan itu mengikat," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie itu, Rabu (29/4).
"Rumusan UU Penyelenggara Pemilunya menyatakan konsultasi, outcome nya pasti rekomendasi karena bertentangan dengan UUD yang ada di atasnya, dalam UUD 1945, diatur kata Persetujuan dan Pertimbangan, Persetujuan bersifat mengikat, Pertimbangan tidak mengikat," jelas Agun melalui pesan singkat, Kamis (30/4).
Agun mengimbau agar KPU tidak terpengaruh dengan rekomendasi tersebut. Seperti yang pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut dalam Pileg 2014.
"KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu. Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya Parpol patuh semuanya," imbuh mantan Ketua Komisi II DPR tersebut.
Lebih jauh Agun menegaskan bahwa aturan dalam undang-undang yang seharusnya menjadi acuan. "Bagi Parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyerukan bahwa rekomendasi dari panitia kerja Komisi II mengenai keikutsertaan partai politik di pilkada harus diikuti oleh KPU. Menurutnya, rekomendasi ini sudah tertuang dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa hasil panitia kerja jika sudah disepakati maka bersifat mengikat. Ditambah dengan rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh sepuluh fraksi di DPR dan disebutkan dalam pidato penutupan Ketua DPR Setya Novanto Jumat kemarin.
"Di UU nomor 15 tahun 2011tentang pemilu dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang pilkada dinyatakan tugas wewenang KPU meliputi menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Wujud berkonsultasi kita duduk dalam rapat panja. Panja dalam UU MD3
mengatakan itu mengikat," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie itu, Rabu (29/4).