Mei 26, 2016
Keluarkan Perppu Perlindungan Anak, Presiden Jokowi Patut Diapresiasi
Medan- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini ditandatangani Presiden menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini. Dalam Perppu ini juga diatur tentang tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Perppu itu dibuat karena setiap tahunnya angka kejahatan seks semakin meningkat," ujar Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap di Medan, Rabu (25/5) malam.
Muslim mengharapkan, semua pihak termasuk DPR mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak mentolerir pelaku kejahatan seksual. Hukuman kebiri itu dipastikan membawa efek jera dan menekan angka kejahatan itu.
"Kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, monster - monster itu harus dihentikan. Ini positif agar kasus sama tidak terjadi lagi untuk ke depannya," katanya.
Berdasarkan data laporan korban kejahatan seksual yang membuat pengaduan ke KPAID Sumut, angka kejahatan seksual pada tahun 2015 mencapai 241 pengaduan. Sebanyak 53 pengaduan itu terjadi pada anak-anak.
"Untuk tahun 2016 saja, terhitung sejak Januari hingga Mei, sudah ada 113 pengaduan. Berdasarkan jumlah kasus itu, 50 kasus itu menyangkut kejahatan seksual. Dalam bulan ini, ada dua kasus sama yang dilaporkan ke KPAID," sebutnya