Mei 26, 2016

Keluarkan Perppu Perlindungan Anak, Presiden Jokowi Patut Diapresiasi

Presiden Joko Widodo
Medan- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini ditandatangani Presiden menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini. Dalam Perppu ini juga diatur tentang tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Perppu itu dibuat karena setiap tahunnya angka kejahatan seks semakin meningkat," ujar Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap di Medan, Rabu (25/5) malam.
Muslim mengharapkan, semua pihak termasuk DPR mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak mentolerir pelaku kejahatan seksual. Hukuman kebiri itu dipastikan membawa efek jera dan menekan angka kejahatan itu.
"Kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, monster - monster itu harus dihentikan. Ini positif agar kasus sama tidak terjadi lagi untuk ke depannya," katanya.
Berdasarkan data laporan korban kejahatan seksual yang membuat pengaduan ke KPAID Sumut, angka kejahatan seksual pada tahun 2015 mencapai 241 pengaduan. Sebanyak 53 pengaduan itu terjadi pada anak-anak.
"Untuk tahun 2016 saja, terhitung sejak Januari hingga Mei, sudah ada 113 pengaduan. Berdasarkan jumlah kasus itu, 50 kasus itu menyangkut kejahatan seksual. Dalam bulan ini, ada dua kasus sama yang dilaporkan ke KPAID," sebutnya

Ini Harga Resmi Pupuk Bersubsidi 2016


Polisi memeriksa pupuk bersubsidi hasil sitaan dari penimbun di Mapolsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, 4 September 2015
hutabaratnews.blogpot.com. Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk 2016. HET untuk pupuk urea Rp 1.800 per kilogram (kg), pupuk SP-36 Rp 2.000 per kg, pupuk ZA Rp 1.400 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 500 per kg. Ketetapan HET itu tertuang dalam Permentan No 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Mengacu pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan tersebut. HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik.
Dalam surat tersebut dinyatakan, guna meminimalkan penyelewengan pupuk bersubsidi, kemasan pupuk bersubsidi tersebut diberi label tambahan berwarna merah, yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus dengan bertuliskan 'pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan'. Khusus penyediaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (oranye).
Pada 2016, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Rinciannya, pupuk urea 4,1 juta ton, pupuk SP-36 850 ribu ton, pupuk ZA 1,05 juta ton, pupuk NPK 2,55 juta ton, dan pupuk organik 1 juta ton.